TEMPO.CO, Jakarta -Reklamasi Ancol makin pelik. Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka-bukaan karena Pemerintah Provinsi DKI memanfaatkan timbunan pengerukan sejak 2009 sebagai alasan melakukan perluasan lahan di Ancol, Jakarta Utara. "Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diijinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020. "Saya gak paham?"
Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR."
Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan alias reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelumnya pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyorot tiga aspek dalam reklamasi Ancol di Jakarta Utara. Pertama, mengenai regulasi yang tertuang dalam mereklamasi Ancol. Kedua, kebijakan reklamasi Ancol belum mempunyai kajian analisis dampak lingkungan. Termasuk juga rencana penggunaan hasil sedimentasi lima waduk dan 13 sungai untuk membuat pulau palsu itu. "Begitu juga teknis pekerjaan dan dampak terhadap lingkungan belum ada kajiannya," Rabu, 9 Juli 2020
Melihat semua aspek yang belum terpenuhi itu, kata Nirwono, Pemerintah DKI terlihat tidak punya rencana matang penataan kawasan Pantai Utara Jakarta. "Termasuk pembangunan pantai publik yang benar-benar gratis dengan kondisi bagus seperti Pantai Ancol, yang merupakan hak masyarakat untuk menikmati pantai denga bebas, sesuai UU 26/2007 tentang penataan ruang."
Reklamasi Ancol itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.